Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Minta Kabupaten Perketat PPKM Mikro
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Positif Covid-19 terus melonjak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 NTT, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 399 orang per hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
Sehari sebelumnya, Rabu, 30 Juni 2021, juga terjadi lonjakan kasus baru yang bahkan mencapai angka 520 kasus sehari.
Dengan penambahan itu, total kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT kini mencapai angka 20.645 kasus dengan jumlah pasien positif yang masih dirawat dan dikarantina sebanyak 3.279 orang.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan edaran kepada para kepala daerah baik Walikota Kupang maupun para bupati se-NTT untuk dapat berupaya serius menekan laju pertumbuhan angka kasus positif Covid-19 di wilayah masing masing.
Baca juga: Begini Keluhan Pedagang di Kabupaten Ende - NTT : PPKM Mikro Saja Kami Susah Apalagi PPKM Darurat
Melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Ardu Jelamu Marius, Gubernur Viktor Laiskodat meminta seluruh bupati dan Walikota Kupang mengaktifkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM secara mikro di wilayah masing masing.
Ardu Jelamu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Juli 2021, juga menyebut akan segera dilakukan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten Kota untuk mengambil kebijakan bersama terkait hal tersebut.
"Sudah ada rencana supaya diadakan rapat koordinasi yang dipimpin Pak Gub dengan para Bupati Walikota se-NTT. Saat ini (surat) sudah di meja Pak Sekda," ujar Ardu Jelamu.
"Demikian juga edaran Gubernur ke seluruh bupati dan walikota Kupang untuk bisa menekan pertumbuhan virus Corona dengan mengaktifkan PPKM secara mikro secara baik," tambah dia.
Baca juga: Update Covid-19 NTT : Lonjakan Kasus Positif, Pasien Tersebar di 21 Kabupaten Kota, Total 20.645
Ardu Jelamu menyebut, meski Instruksi PPKM Darurat dari Presiden Jokowi hanya berlaku di Jawa dan Bali, namun demikian Provinsi NTT juga harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Covid-19. Hal ini dijelaskan Ardu Jelamu, karena NTT merupakan daerah yang terbuka.
"Secara nasional presiden mengumumkan PPKM Darurat. Walau hanya berlaku bagi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi kita tetap waspada karena NTT adalah daerah terbuka dimana setiap hari ada warga dari luar yang datang (masuk). Sehingga kita perlu waspadai ini," tegas Ardu Jelamu.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi berharap pemerintah daerah baik Kota Kupang maupun Kabupaten kabupaten se NTT untuk terus memperketat upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita harapkan bupati dan wali kota sambil menunggu surat edaran gubernur, untuk bisa menekan laju corona di wilayah," kata dia.
Baca juga: Ini Jadwal Tanggal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, BKPSDM Flores Timur Siapkan 100 Komputer
Pemerintah kota kabupaten diminta untuk secara ketat mengawasi pintu masuk wilayah, baik pelabuhan maupun bandara. Selain itu, pemerintah kabupaten kota juga diminta untuk memperketat keluar masuk warga di perbatasan antar wilayah daerah. "Harus dipastikan interaksi warga yang melintas perbatasan dijaga dengan protokol Kesehatan yang ketat," ujar Ardu Jelamu.