Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu 13 Agustus 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, didampingi Wakil Ketua II, para anggota DPRD, serta dihadiri Penjabat Sekda Kota Kupang, para asisten Sekda, staf ahli Wali Kota, kepala perangkat daerah, direktur RSUD SK Lerik, direktur Perumda Kota Kupang, dan para Camat.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.
"RPJMD 2025–2029 adalah dokumen perencanaan lima tahun pertama periode RPJPD Kota Kupang 2025–2045 dengan visi Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. Penyusunan ini memperhatikan pendekatan pembangunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025," ungkapnya.
Wali Kota menegaskan, RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
Selain diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek quick wins nasional, dokumen ini juga mempertimbangkan isu global seperti perubahan iklim, dinamika geopolitik, dan perkembangan geo-ekonomi.
RPJMD 2025-2029 menetapkan visi Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan delapan misi pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi berbasis jasa dan UMKM, perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan supremasi hukum, peningkatan ketahanan sosial-budaya dan ekologi, pemerataan kesejahteraan, pembangunan sarana prasarana ramah lingkungan, hingga menjadikan Kupang sebagai kota jasa berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Pemkot Kupang menetapkan 10 program prioritas, yakni Kupang Berserih, Kupang Sejahtera, Kupang Berkualitas, Kupang Mandiri, Kupang Sehat, Kupang Kota Pendidikan, Kupang Modern, Kupang Transparan, Kupang Berbudaya dan Berkarakter, serta Kupang Juara.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda inisiatif pemerintah tersebut. Menurutnya, DPRD siap memproses pembahasan agar RPJMD dapat ditetapkan tepat waktu.
"Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tegasnya. (rey)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS