POS-KUPANG.COM | SOE - Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan ( Direktur YSSP), Rambu Mella memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Reskrim Polres TTS dalam penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa.
Untuk diketahui, penyidik Reskrim Polres TTS telah menetapkan Jean sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan terhitung Senin (3/5/2021) tersangka telah ditahan.
" Kita apresiasi atas kinerja unit Reskrim Polres TTS dalam penanganan kasus dugaan pelecahan seksual terhadap DLS. Semoga proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kasus tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya kepada Pos-Kupang. Com, Selasa (4/5/2021).
Sebagai LSM pemerhati perempuan lanjut Rambu, pihaknya bersama aparat penegak hukum ( polisi, kejaksaan dan pengadilan negeri) telah membangun komitmen untuk tidak mentolerir perilaku Kekerasan Seksual dengan alasan apa pun.
Baca juga: Nasih Sudah Jadi Bubur, India Hancur Dihntam Covid-19, Pakar Ungkap Kesalahan Fatal Pemerintah
Baca juga: Fraksi Gerindra Balik Arah Kisruh Anggota dan Ketua DPRD Kota Kupang, Polemik Berakhir?
Kita berharap dengan sikap tegas aparat penegak hukum bisa membuat para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak jerah sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
" Kita ingin agar para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menganggap setiap perempuan adalah ibunya dan saudarinya," ujarnya.
Dirinya menitipkan pesan khusus kepada Reskrim Polres TTS agar kasus dugaan penyebaran konten porno yang ditangani Polres TTS bisa dipercepat dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
" Kita agar kasus dugaan penyebaran konten porno, dimana korbannya meminta pendampingan dari YSSP bisa segera ditetapkan tersangka-nya," pintanya.
Baca juga: GKS Salurkan Sembako Bagi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Manggarai Barat Rata-rata Kluster Lokal
Diberitakan sebelumnya, Jean Neonufa, Anggota DPRD TTS yang juga merupakan wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/5/2021) Jean langsung ditahan penyidik Polres TTS pada Senin malam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)