Pengusaha Sapi di Kupang Keluhkan Kebijakan Dinas Peternakan Provinsi NTT

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha sapi mengeluhkan kebijakan Dinas Peternakan NTT, Kamis 29 April 2021

Pengusaha Sapi di Kupang Keluhkan Kebijakan Dinas Peternakan Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengusaha sapi di Kota Kupang ibukota Provinsi NTT mengeluhkan kebijakan Dinas Peternakan Provinsi NTT yang disebut tidak adil terhadap mereka. 

Tiga pengusaha bersama staf datang ke kantor Dinas Peternakan NTT di Jalan Perintis Kemerdekaan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis 29 April 2021 siang.

Tono Sutami (41) dari SV. Sutami Putra Jaya Kupang, Yohanes Laka (47) dari UD. Terobos dan Alejandro (34) dari CV. Alejandro mengaku kecewa karena kebijakan yang menurut mereka tidak adil terkait kebijakan penetapan pengangkutan ternak menggunakan kapal tol laut. 

Kepada wartawan, Tono menjelaskan, pihaknya menyayangkan penetapan jumlah ternak yang diangkut menggunakan kapal khusus ternak yang tidak adil. Dari alokasi total 550 ternak yang diangkut, kata dia, pengusaha tidak mendapat alokasi yang sama. 

Baca juga: Cegah ASF di Sumba Timur - Dinas Peternakan Minta Bantuan Sarpras ke Pemprov NTT, INFO

Ia menyebut, total pengusaha sapi sebanyak 12 orang diberi alokasi berbeda. 

Pada keputusan pengangkutan tanggal 23 April 2021 ke Banjarmasin Kalimantan Selatan menggunakan Kapal Tol Laut khusus ternak Camara Nusantara 2 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Peternakan NTT Johanna Lisapaly, kata dia, hanya diberikan slot bagi 9 pengusaha. 

Plt Kepala Dinas Peternakan NTT, Yohana Lisapali (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Selain itu, Tono juga menyebut pihaknya diminta untuk dapat membuat surat pernyataan untuk mengangkut sapi mereka menggunakan kapal kargo. Hal itu kata dia, merugikan pengusaha sapi yang melakukan pengiriman ke luar daerah

Senada, Yohanes Laka menyebut, kebijakan penetapan pengangkutan ternak yang tidak memperhatikan ketersediaan sapi di Karantina Pelabuhan juga menjadi soal yang merugikan mereka. Pasalnya, sapi mereka yang telah berada di karantina dibiarkan sentara Dinas mengakomodir permintaan pengangkutan sapi lain yang belum berada di karantina. 

Baca juga: Terkait ASF, Dinas Peternakan Ngada Terima Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Dinas

Terhadap hal itu, Kepala Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan, Dinas Pertanian NTT melalui Kepala Seksi Pelayanan Usaha Peternakan dan Kemitraan, Clief Tafuli menyebut pihaknya menetapkan alokasi pengangkutan berdasarkan jumlah permohonan yang diajukan pengusaha.

Ia menyebut kapasitas muat kapal tol laut yang ditentukan Dinas Perhubungan sebanyak 550 dan tidak bisa lebih. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan hewan dalam pengangkutan.

Suasana pertemuan antara Kapolres Ariasandy dengan warga Besipae guna melepaskan mobil Operasional Dinas Peternakan NTT yang sempat disandra warga. (POS-KUPANG.COM/Dion Kota)

"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi. Mereka mengurus perizinan di PTSP. Kalau masalahnya saat ini muatan menumpuk sementara kapal terbatas. Yang masuk cuma CN 1  ke Jakarta dan CN2 ke Banjarmasin," kata Clief.

Baca juga: 12 Ribu Ekor Babi di Flotim Mati Diserang Virus ASF, Ini yang Dilakukan Dinas Peternakan

Ia menyebut pihaknya menetapkan alokasi pengangkutan berdasarkan permohonan yang diajukan dengan tetap memperhatikan keadilan bagi semua pengusaha. 

"Prosentase terakhir sampai angka 550. Jadi mungkin teman teman yang kurang paham, kita sudah kerja maksimal untuk mereka. Kita tidak ada kepentingan apa apa," ujar Clief Tafuli,  saat ditemui di kantornya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Berita Terkini