"Kita masih usulkan, di dokumen anggaran dinkes tidak tertampung karena keterbatasan plafon anggaran," kata Rudi.
Menurut dia, dari RKB yang diajukan oleh TAPD, nantinya akan direview, apakah lewat mekanisme Biaya Tidak Terduga (BTT) atau refocusing/realokasi anggaran.
Baca juga: Kadis Kesehatan Akui Pemprov Belum Memiliki Regulasi Terkait Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 Diatur Masing-Masing Satgas Kabupaten Kota
Baca juga: Anton Ali Bebas, Jaksa Siap Lakukan Perlawanan
"Jadi, anggaran untuk upah petugas jenazah masih berproses, mudah-mudahan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah bisa direalisasikan," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)