Perbatasan Negara
Indonesia dan Timor Leste Mulai Negosiasi Ulang Batas Wilayah Maritim
Berdasarkan UNCLOS, setiap negara pantai berhak atas zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Timor Leste dan Pemerintah Indonesia kini memulai negosiasi formal untuk menentukan batas maritim antara kedua negara.
Pada Selasa (19/8/2025), telah dimulai putaran pertama perundingan kedua negara yang melibatkan pejabat senior dari kedua belah pihak dalam diskusi terstruktur.
Dalam siaran pers pemerintah Timor Leste, disebutkan bahwa negosiasi ini dilakukan setelah lebih dari satu dekade dialog informal, pertemuan penjajakan, dan pertukaran informasi teknis.
Upaya ini menjadi bukti komitmen bersama kedua negara untuk menjaga stabilitas regional, menghormati hukum internasional, dan memperkuat hubungan bertetangga yang baik.
Pemerintah Timor Leste menekankan bahwa keberhasilan perundingan ini akan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang efektif di kawasan maritim.
Selain itu, kesepakatan permanen juga diharapkan dapat mendukung konservasi laut, pengelolaan sumber daya, serta memperkuat keamanan nasional bagi kedua negara.
Baca juga: PLBN Motaain Jadi Pilot Project PLBN SAKTI, Dorong Ekonomi Kreatif Perbatasan
Timor Leste sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan persoalan serupa dengan Australia.
Kedua negara menandatangani perjanjian batas maritim pada Maret 2018, yang menandai berakhirnya proses konsiliasi pertama di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Berdasarkan UNCLOS, setiap negara pantai berhak atas zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut.
Namun, jarak antara Australia dan Timor Leste yang hanya sekitar 243 mil laut menyebabkan tumpang tindih klaim wilayah, sehingga diperlukan delimitasi yang adil bagi kedua belah pihak.
Perselisihan antara Australia dan Timor Leste berlangsung sejak tahun 2002, dengan masing-masing negara mempertahankan prinsip yang menguntungkan klaim wilayah mereka.
Pada 2016, Timor Leste mengajukan konsiliasi melalui UNCLOS, yang akhirnya menghasilkan penetapan batas maritim permanen dua tahun kemudian.
Meski demikian, sebagian garis lateral dalam perjanjian 2018 antara Australia dan Timor Leste masih bersifat sementara.
Kepastian penuh mengenai batas wilayah laut baru akan berlaku setelah adanya hasil negosiasi final antara Timor Leste dan Indonesia.
Kesepakatan ini sangat terkait dengan pengelolaan ladang minyak lepas pantai, khususnya Greater Sunrise, serta ladang Laminaria dan Corallina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.