Pemakaman Pasien Covid-19 Diatur Masing-Masing Satgas Kabupaten Kota

baik menyangkut tenaga maupun pembiayaan pada proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 dimaksud. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sekda NTT, Ir Benediktus Polo Maing bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 NTT 

Pemakaman Pasien Covid-19 Diatur Masing-Masing Satgas Kabupaten Kota

POS-KUPANG.COM | KUPANG --  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Ir. Ben Polo Maing menegaskan, pengaturan soal pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayah Provinsi NTT diatur oleh masing masing Satgas Covid19 di kabupaten/kota.

Pengaturan tersebut, baik menyangkut tenaga maupun pembiayaan pada proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 dimaksud. 

"Pengaturannya diatur oleh masing-masing Satgas Kabupaten/kota baik tenaga maupun biaya  terkait," ujar Ir Benediktus Polo Maing menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3) malam terkait persoalan keluhan 30 petugas jenazah Covid-19 Kota Kupang yang mengaku belum dibayar sejak Januari 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan NTT dr Messerasi Ataupah juga menyebut Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT  belum memiliki regulasi baku terkait pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah Provinsi NTT. 

"Memang untuk penanganan jenazah tiap kabupaten berbeda, panduan umum memang tidak ada," kata dr. Messe saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3) sore.

Ia mengakui, Ketua Pelaksana Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT telah meminta untuk dibuatkan panduan umum namun hingga kini belum terealisasi.  

"Bapak sekda telah perintahkan untuk buat panduan. Saya sudah koordinasi dengan teman teman untuk hal itu tapi belum ada respon," tambahnya.

Ia mengaku, Dinas Kesehatan sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 NTT lebih banyak memiliki peran dalam hal penanganan pencegahan penularan dan pengobatan. 

Menurutnya, pembentukan dan pelaksanaan tugas satgas pemakaman tergantung pada kebijakan masing masing kota/kabupaten. Ia menambahkan, sebelumnya satgas itu juga menangani pemulasaraan, namun kini hanya pengamanan saja. 

"Dulu masih pake pemulasaran jenazah,  tapi saat ini hanya pengamanan saja. Karena satgas penanganan jenazah itu ada di Pol PP," kata dia.

Terkait persoalan keluhan 30 petugas jenazah Covid-19 Kota Kupang yang mengaku belum dibayar sejak Januari 2021, menurutnya itu merupakan kewenangan penuh Pemerintah dan Satgas Covid19 Kota Kupang. 

Baca juga: Anton Ali Bebas, Jaksa Siap Lakukan Perlawanan

Baca juga: Terkait Pembiayaan, Tidak Ada Keluhan Petugas Pemakaman Covid19 Provinsi NTT 

Dalam pengakuannya, mereka telah memakamkan sebanyak 49 jenazah pasien Covid-19. Dimana biaya untuk pemakaman masing masing jenazah bagi setiap petugas adalah Rp. 252 ribu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved