Anton Ali Bebas, Jaksa Siap Lakukan Perlawanan
pihaknya akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan hakim.

Anton Ali Bebas, Jaksa Siap Lakukan Perlawanan
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tegas menyatakan perlawanan atas diterimanya putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi dari tiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.
Jaksa menilai, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, keliru dalam membuat pertimbangan atas eksepsi dari tiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilaiz hakim keliru dalam membuat pertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S.H kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurut Hendrik, pihaknya akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan hakim.
Sebagai JPU, kata dia, tetap menghargai putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai ada kekeliruan penafsiran dari majelis hakim atas surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu dikarenakan kasus ini terkait dengan proses menghalang-halangi proses penyidikan bukan menghalang-halangi proses persidangan.
“Didakwakan menghalangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, konteka dalam kasus tersebut berbeda, sehingga pasal 21 UU Tipikor sifatnya alternatif. Karena itu, dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dari pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Terkait Pembiayaan, Tidak Ada Keluhan Petugas Pemakaman Covid19 Provinsi NTT
“Tidak perlu ada penetapan dari Pengadilan untuk menyidik kasus ini seperti pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela,” tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)