Kajari TTU Pastikan Kawal dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program BERARTI
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program (Bedah Rumah Tidak Layak Huni) BERARTI.
Kejari TTU telah melakukan penyelidikan terhadap program BERARTI (Bedah Rumah Tidak Layak Huni) sejak 8 Maret lalu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis, 11/03/2021 Kejari TTU meninjau langsung lokasi untuk memastikan pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan serta melihat respon masyarakat terkait kehadiran program itu.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan bersama tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan banyak bahan-bahan yang belum didistribusikan oleh suplayer kepada masyarakat penerima program sebagaimana yang tercantum dalam RAB.
"Ada yang batubata belum lengkap, ada yang pintu kosen jendela belum ada," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Sabtu, 12/03/2021.
Menurutnya, hasil konfirmasi di lapangan dan bukti yang diberikan PPK diketahui bahwa, proyek tersebut telah dilakukan adendum hingga bulan Juni 2021, meskipun bersumber dari tahun anggaran 2020.
Oleh karena itu, Kejari TTU meninjau langsung pengerjaam di lapangan untuk memacu supaya suplayer-suplayer mendistribusikan bahan-bahan dasar program BERARTI. Pasalnya, ada beberapa warga yang telah melakukan pembongkaran rumah demi pelaksanaan pembangunan namun bahan-bahan belum disalurkan.
Merespon hal ini, Kejari TTU, berusaha untuk melakukan penyelidikan secara perlahan sehingga tidak terkesan menghambat proses pembangunan tersebut.
Robert bertekad akan melakukan penyelidikan atas program BERARTI secara total pada bulan Juni 2021.
Penyelidikan saat ini dilakukan lebih mengarah kepada upaya mempercepat proses pembangunan di lapangan. Hal ini sebagai bentuk manifestasi penerapan hukum yang bersifat preventif, korektif dan repretif.
"Kalau ada bahan yang kurang ditambah, kalau ada bahan yang tidak sesuai spesifikasi diganti," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robert mengimbau kepada para Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak-pihak terkait yang berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan Program BERARTI sesuai petunjuk teknis.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kejari TTU Periksa 11 Orang
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Nisa Nulan, Camat Adonara Akan Panggil Pihak Terkait
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Kandung Ternyata Pernah Cabuli Ibu Tirinya
Baca juga: Aldobertus Tewas di Kebunnya di Koting B-Sikka
"Karena ini berkaitan dengan masyarakat kecil dan ini juga dibebani dengan biaya swadaya," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)