BCA Kalah di Pengadilan Gegara Nasabah Salah Transfer, Niat Cicil Rp 7 Juta Tapi Transfer Rp 70 Juta

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu kredit

Ini Jawaban Pihak BCA

Dalam eksepsi pihak BCA yang dituangkan dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana jawaban BCA terkait masalah ini.

Menurut pihak BCA, sejak awal sebenarnya berniat membayar kelebihan bayar sebesar Rp28,4 juta.

Namun, pihak penggugat ugat yang ngotot agar BCA mengganti kelebihan bayar sebesar Rp63 juta.

Inilah yang menyebabkan kebuntuan bahkan sampai mediasi pun tak membuahkan hasil.

Berikutnya hakim menyebut bahwa sebenarnya pihak BCA tidak berhak menyimpan kelebihan pembayaran sebesar Rp63 juta lantaran sebenarnya penggugat hanya ingin membayar secara mengangsur dengan bayaran awal Rp7 juta.

"Menimbang, bahwa Tergugat hanya berniat untuk membayar tagihan Kartu Kredit BCA jenis Visa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), nominal tersebut adalah benar di atas minimum pembayaran tagihan sebesar Rp. 4.154.912,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu sembilan satus dua belas Rupiah) sebagaimana tagihan kartu kredit bulan Februari 2020 (vide Bukti P-2). Sehingga Tergugat tidak dibenarkan secara hukum untuk menyimpan dana milik Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta Rupiah) pada Kartu Kredit BCA jenis Visa sekalipun secara sistem pada Bank BCA/Tergugat," tertulis dalam bagian menimbang hakim halaman 35 di surat putusan.

Ilustrasi kartu kredit (KOMPAS.com/Shutterstock)

Namun, lantaran penggugat hanya mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp28,4 juta, maka hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian materiil hanya sebesar Rp28,4 juta.

Sedangkan untuk permintaan ganti kerugian sebesar Rp1 miliar oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp50 juta.
Ya, Bank BCA kalah dalam gugatan ini dan harus membayar kerugian materiil dan immateriil sesuai perintah hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BCA Kalah Digugat Rp1 Miliar oleh Nasabah Akibat Tak Mau Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/16/bca-kalah-digugat-rp1-miliar-oleh-nasabah-akibat-tak-mau-kembalikan-kelebihan-bayar-kartu-kredit?page=all

Berita Terkini