BCA Kalah di Pengadilan Gegara Nasabah Salah Transfer, Niat Cicil Rp 7 Juta Tapi Transfer Rp 70 Juta

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu kredit

Artinya ada kelebihan bayar Rp 63 juta dari yang ia maksud hendak membayar Rp 7 juta.

Penggugat lalu meminta pihak BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp 63 juta itu.

Penggugat menganggap kelebihan bayarnya sebesar  Rp 63 juta lantaran dia bermaksud mengangsur dengan pembayaran awal Rp 7 juta.

Namun, dalam surat putusan tersebut terlihat bahwa BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp 63 juta itu.

Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp 28,4 juta.

Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat sebesar Rp 41,5 juta.

Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan.

Pihak BCA justru mengirimkan email yang berisi bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran belum dapat disetujui serta diminta untuk terus menggunakan Kartu Kredit BCA (dalam arti kata Penggugat harus berbelanja terus untuk menghabiskan kelebihan bayar tersebut).

Atas hal ini, pihak penggugat berargumen bahwa BCA melanggar Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Bunyi pasalnya seperti di bawah ini :

”(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."

Menurut penggugat, “fasilitas lain diluar fungsi utama KartuKredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi diluar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.

Intinya, menurut penggugat dalam dalilnya, fungsi kartu kredit adalah alat bayar yang di bayarkan terlebih dahulu dari Bank Penerbit atas seluruh penggunaan Nasabah.

Bank Penerbit, menutur penggugat, meminjamkan dulu uang kepada Nasabah dan pembayaranatas penggunaan dana tersebut akan dikenai bunga kartu kredit sebesar2,75% dan bukan sebaliknya Kartu Kredit tempat menyimpan atau menampung uang dari nasabah, sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Penggugat lalu mengajukan agak hakim memutuskan BCA atau tergugat memberi ganti kerugian materiil sebesar Rp28 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini