BCA Kalah di Pengadilan Gegara Nasabah Salah Transfer, Niat Cicil Rp 7 Juta Tapi Transfer Rp 70 Juta
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bank BCA kalah dalam sidang gugatan perdata terkait kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah.
Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari pihak BCA.
Selanjutnya hakim mewajibkan BCA membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp 28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp 50 juta.
jadi BCA harus total membayar Rp 78,4 juta kepada penggugat.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.
Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.
Penggugat adalah nasabah kartu kredit BCA bernama Paskalina Alwidin.
Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 41,5 juta.
Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp 4,1 juta.
Jatuh tempo tagihan itu adalah pada 28 Februari 2020.
Penggugat lalu ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.
Sehingga penggugat bermaksud membayar tagihan tersebut Rp 7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.
Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp 70 juta saat di ATM.
Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.
Artinya ada kelebihan bayar Rp 63 juta dari yang ia maksud hendak membayar Rp 7 juta.
Penggugat lalu meminta pihak BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp 63 juta itu.
Penggugat menganggap kelebihan bayarnya sebesar Rp 63 juta lantaran dia bermaksud mengangsur dengan pembayaran awal Rp 7 juta.
Namun, dalam surat putusan tersebut terlihat bahwa BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp 63 juta itu.
Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp 28,4 juta.
Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat sebesar Rp 41,5 juta.
Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan.
Pihak BCA justru mengirimkan email yang berisi bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran belum dapat disetujui serta diminta untuk terus menggunakan Kartu Kredit BCA (dalam arti kata Penggugat harus berbelanja terus untuk menghabiskan kelebihan bayar tersebut).
Atas hal ini, pihak penggugat berargumen bahwa BCA melanggar Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Bunyi pasalnya seperti di bawah ini :
”(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."
Menurut penggugat, “fasilitas lain diluar fungsi utama KartuKredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi diluar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.
Intinya, menurut penggugat dalam dalilnya, fungsi kartu kredit adalah alat bayar yang di bayarkan terlebih dahulu dari Bank Penerbit atas seluruh penggunaan Nasabah.
Bank Penerbit, menutur penggugat, meminjamkan dulu uang kepada Nasabah dan pembayaranatas penggunaan dana tersebut akan dikenai bunga kartu kredit sebesar2,75% dan bukan sebaliknya Kartu Kredit tempat menyimpan atau menampung uang dari nasabah, sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Penggugat lalu mengajukan agak hakim memutuskan BCA atau tergugat memberi ganti kerugian materiil sebesar Rp28 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Ini Jawaban Pihak BCA
Dalam eksepsi pihak BCA yang dituangkan dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana jawaban BCA terkait masalah ini.
Menurut pihak BCA, sejak awal sebenarnya berniat membayar kelebihan bayar sebesar Rp28,4 juta.
Namun, pihak penggugat ugat yang ngotot agar BCA mengganti kelebihan bayar sebesar Rp63 juta.
Inilah yang menyebabkan kebuntuan bahkan sampai mediasi pun tak membuahkan hasil.
Berikutnya hakim menyebut bahwa sebenarnya pihak BCA tidak berhak menyimpan kelebihan pembayaran sebesar Rp63 juta lantaran sebenarnya penggugat hanya ingin membayar secara mengangsur dengan bayaran awal Rp7 juta.
"Menimbang, bahwa Tergugat hanya berniat untuk membayar tagihan Kartu Kredit BCA jenis Visa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), nominal tersebut adalah benar di atas minimum pembayaran tagihan sebesar Rp. 4.154.912,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu sembilan satus dua belas Rupiah) sebagaimana tagihan kartu kredit bulan Februari 2020 (vide Bukti P-2). Sehingga Tergugat tidak dibenarkan secara hukum untuk menyimpan dana milik Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta Rupiah) pada Kartu Kredit BCA jenis Visa sekalipun secara sistem pada Bank BCA/Tergugat," tertulis dalam bagian menimbang hakim halaman 35 di surat putusan.
Namun, lantaran penggugat hanya mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp28,4 juta, maka hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian materiil hanya sebesar Rp28,4 juta.
Sedangkan untuk permintaan ganti kerugian sebesar Rp1 miliar oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp50 juta.
Ya, Bank BCA kalah dalam gugatan ini dan harus membayar kerugian materiil dan immateriil sesuai perintah hakim.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BCA Kalah Digugat Rp1 Miliar oleh Nasabah Akibat Tak Mau Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/16/bca-kalah-digugat-rp1-miliar-oleh-nasabah-akibat-tak-mau-kembalikan-kelebihan-bayar-kartu-kredit?page=all