Kejari Ngada Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwatuddien, SH MH. 

Edi mengatakan, setelah kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyidikan ke penuntutan, maka pihaknya melakukan penahanan llanjutan di Rutan Kelas II Bajawa. Tujuan dari penahanan tersebut supaya kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melawan perbuatan atau melarikan diri.

"Dan karena akan segera kita limpahkan ke Pangadilan Tipikor di Kupang. Untuk memudahkan itu maka kita tahan hari ini," ujarnya.

Edi menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pelimpahan berkas dan kedua tersangka ke pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Bantu Buku Bacaan di SMKN Pertanian Eban

Lagi, 1 Pasien Kategori Probable Covid-19 di Kabupaten Mabar Meninggal Dunia

Kasus Pasien Meninggal 3 Orang, Dalam Pemantauan Konfirmasi Tanpa Gejala 10 Orang

Polres dan Kodim Ende Keliling Kota Ende Semprot Disinfektan dan Bagi 800 Masker

"Kami sudah menjadwalkan kalau tidak hari Selasa Minggu depan, hari Rabu kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Terkini