Trash Hero Apresiasi Pengelolaan Sampah Dialihkan Ke Kecamatan Nubatukan

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trash Hero Kabupaten Lembata sedang melakukan aksi clean up di pesisir Pantai Lewoleba, Minggu (17/1/2021).

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Manajemen pengelolaan sampah di Kota Lewoleba kini dikelola oleh Pemerintah Kecamatan Nubatukan, dari sebelumnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata.

Pengelolaan sampah oleh pihak kecamatan termaktub dalam amanat Perbup Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Persampahan, Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau.

Anggota Trash Hero Chapter Lembata Henson Lamawuran mengapresiasi tata kelola sampah dalam Kota Lewoleba yang baru dan lebih dekat ke masyarakat ini.

Baca juga: Utamakan Kader, PKB Disebut Usung Simon Odel Maju Pilkada Lembata

Dengan tambahan armada dan petugas kebersihan di setiap kelurahan, kata Henson, diharapkan supaya keluhan masyarakat terhadap sampah yang menumpuk menjadi berkurang.

"Sekalipun demikian, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan lebih aktif lagi memberikan sosialisasi terkait pemilahan sampah yang dimulai dari hulu. Sehingga tidak semua sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata dia kepada Pos Kupang, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Pilkada Lembata Masih Menunggu Revisi UU Pemilu

Sebabnya, kata Theresia, karena dengan setoran sampah aktif ke TPA maka bisa dipastikan dalam jangka waktu di bawah 5 tahun TPA akan menjadi penuh. Pemerintah pun nantinya harus mencari lahan baru untuk TPA.

Koordinator Trash Hero Chapter Lembata Theresia Wi menambahkan kebijakan pengelolaan sampah oleh Kecamatan Nubatukan merupakan langkah bagus yang harus didukung. Bukan hanya masyarakat menurutnya, tapi jadi tanggungjawab juga suplier atau penyedia jasa seperti toko, kios dan pasar rakyat.

"Urusan sampah adalah urusan bersama. Mari kelola sampah dengan bijak dari hulu-hilir. Sukseskan pilah sampah dari rumah, kurangi penggunaan plastik sekali pakai juga produk lainnya yang berpotensi menjadi timbulan sampah dalam waktu singkat," kata Theresia.

"Kelola dan manfaatkan sampah organik secara baik membuat kompos atau ecoenzim, pilah sampah yang baik bisa ditukar atau dijual ke penimbun. Usahakan sesedikit mungkin sampah yang berakhir di TPA," ungkapnya.

Dia menerangkan pemerintah daerah juga bisa membuat perda perihal penggunaan plastik, pertanggungjawaban dari suplier yang brandnya masuk ke wilayah Lembata dan juga sanksi bagi yang kedapatan membuang sampah di tempat umum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Berita Terkini