Pilkada Lembata Masih Menunggu Revisi UU Pemilu

Ketua KPUD Lembata Elias Kaluli Making mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian perihal waktu Pilkada Lembata periode mendatang

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
KPUD Lembata dalam giat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 20 Januari 2021. Kegiatan ini dilakukan secara virtual. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Ketua KPUD Lembata Elias Kaluli Making mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian perihal waktu Pilkada Lembata periode mendatang.

Menurutnya, sementara ini Undang Undang Pemilu masih dalam proses pembahasan politik oleh Komisi II DPR RI.

"Secara berjenjang belum dapat instruksi dari KPU RI. Ada dua kemungkinan yakni 2022 dan 2024 yang serentak," ungkap Elias ketika ditemui di Kantor KPUD Lembata, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Manggarai Barat Diprediksi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Lebih lanjut, menurutnya, di tingkat lokal dalam rangka persiapan Pilkada periode mendatang, pihaknya sudah mengajukan kepada Pemda Lembata draf anggaran Pilkada senilai Rp 39 miliar lebih.

"Data pemilik lagi pleno di tingkat provinsi tiap triwulan. Setiap bulan terus diperbaharui," tambahnya.

Data terakhir sesuai hasil pleno per 3 Desember 2020, pemilih Lembata hasil dengan jenis kelamin laki kali sebanyak 37.923 jiwa dan berjenis kelamin perempuan sebanyak 45.997.

Baca juga: Kadis Lingkungan Hidup TTU Pastikan Sosialisasi Terkait Kebersihan akan Terus Berjalan

Dengan total pemilih Lembata sebanyak 83.920 atau ada kenaikan pemilih sebanyak 1801 jiwa dari total pemilih bulan sebelumnya (November).

Elias menyebut beberapa faktor yang menyebabkan data pemilih selalu berbeda setiap kali pleno di antaranya yakni adanya pemilih baru atau pemilih pemula, ada pemilih pindahan/mutasi dari luar masuk ke Lembata, dan ada pensiunan TNI dan Polri yang otomatis masuk data pemilih.

"Kesulitannya dalam urusan di Lembata itu yakni kita kesulitan data pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia, dalam rapat dengan Dinas Dukcapil ditemukan kalau masyarakat belum sadar untuk urus akta kematian, juga soal mutasi orang tidak ada kesadaran untuk melapor ke Dukcapil," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved