Ia mengatakan, saat diserahkan kepada Theresia Koroh Dimu, terdapat kelengkapan seluruh persyaratan termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai instansi resmi sehingga tidak ada alasan untuk menolak. Emanuel juga menyebut bahwa Theresia Koroh Dimu hanya melegalisir kesepakatan para pihak saja.
Pihaknya memohon perlindungan hukum kepada notaris. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Theresia Koroh Dimu tersebut dilakukan secara profesional.
Terkait persoalan itu, jelas Emanuel, Majelis Kehormatan Notaris telah bersidang dan memeriksa Theresia Koroh Dimu. Dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran profesionalisme sebagai notaris PPAT.
INI dan IPPAT NTT memberikan apresiasi dan mendukung upaya Theresia Koroh Dimu melakukan praperadilan terhadap Kejati NTT.
Baca juga: Tahan Lagi Satu WNA, Kejati NTT : Tersangka Anggota Mafia Tanah , Kasus Tanah Labuan Bajo - NTT
"Tersangka telah melakukan upaya praperadilan, telah didaftarkan ke pengadilan negeri Kupang, dan kami dari organisasi memberi apresiasi. Rangkaian prapedadilan akan diurus oleh tim legal yang ditunjuk oleh tersangka," kata dia.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH: Mengapa Tanda SOS Muncul di Pulau Laki Lokasi Jatuh SJ 182,Polisi MintaGoogle
Theresia Koroh Dimu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Ia ditetapkan bersama dengan 15 orang lain pada Kamis, 14 Januari 2020. Saat ini Theresia telah ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi NTT. (HH)
2 Lampiran
Baca juga: Donald Trump Resmi Tinggalkan Gedung Putih, Akhiri Jabatan Presiden AS, Trump Langgar Kebiasaan
BalasTeruskan