Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG --- Seluruh Notaris/PPAT di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan aksi tutup kantor atau mogok mulai besok, Kamis, 21 Januari 2020.
Aksi solidaritas tutup kantor atau mogok itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap rekan mereka, notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal tersebut disampaikan Pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam jumpa pers yang digelar di Kupang pada Rabu (20/1) siang.
Dalam jumpa pers bertajuk solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris/PPAT Wilayah NTT atas kasus hukum rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,MH itu hadir Ketua Pengurus wilayah INI NTT Albert Riwu Kore, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT, Emanuel Mali, Ketua INI Pengda Kabupaten Kupang dan para notaris.
Kepada wartawan, Albert menjelaskan, aksi solidaritas tutup kantor yang akan dilakukan itu telah dikoordinasikan dengan para pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah.
"Kita akan berhenti bekerja dalam beberapa hari kedepan. Langkah yang disepakati ini sebagai bentuk keprihatinan kita. Kita berhenti bekerja melayani masyarakat," ujar Albert.
Selain aksi tutup kantor atau aksi mogok, jelas Albert, pihaknya akan mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI serta kementerian terkait. Hal tersebut kata dia, untuk meminta perlindungan terhadap profesi notaris/PPAT karena profesi tersebut diakui negara.
"Kita akan menyurati Presiden, Komisi III DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPN dan Kanwil Kemenkumham NTT serta Kanwil ATR BPN NTT. Kita minta perlindungan," ujar Albert.
Ia mengatakan, notaris atau pejabat pembuat akta tanah itu diangkat oleh negara. Profesi tersebut diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati NTT pada salah satu rekan mereka menjadi sebuah keprihatinan buat mereka.
"Kami merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa rekan kami, yang telah ditahan oleh kejaksaan tinggi NTT terkait pembuatan akta dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset di Labuan Bajo" ungkap Albert.
Ia menjelaskan, sesuai undang undang, notaris hanya bertugas membuat kesepakatan perjanjian para pihak. Apa yang dilakukan notaris secara formil dan tanggung jawab notaris tidak masuk pada ranah materil.
"Yang perlu kami jelaskan secara organisasi, kami sebagai notaris dan PPAT ditunjuk oleh UU untuk membuat kesepakatan perjanjian para pihak. Notaris tidak masuk dalam perjanjian para pihak, notaris hanya mengkonstantir secara formil dan menulis isi yang disepakati para pihak," jelas Albert.
Sementara itu, Emanuel Mali menambahkan, selaku pejabat pembuat akta tanah, notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn menjakanakan jabatan sesuai undang undang. Hal itu sah secara hukum.
Ia mengatakan, saat diserahkan kepada Theresia Koroh Dimu, terdapat kelengkapan seluruh persyaratan termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai instansi resmi sehingga tidak ada alasan untuk menolak. Emanuel juga menyebut bahwa Theresia Koroh Dimu hanya melegalisir kesepakatan para pihak saja.
Pihaknya memohon perlindungan hukum kepada notaris. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Theresia Koroh Dimu tersebut dilakukan secara profesional.
Terkait persoalan itu, jelas Emanuel, Majelis Kehormatan Notaris telah bersidang dan memeriksa Theresia Koroh Dimu. Dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran profesionalisme sebagai notaris PPAT.
INI dan IPPAT NTT memberikan apresiasi dan mendukung upaya Theresia Koroh Dimu melakukan praperadilan terhadap Kejati NTT.
Baca juga: Tahan Lagi Satu WNA, Kejati NTT : Tersangka Anggota Mafia Tanah , Kasus Tanah Labuan Bajo - NTT
"Tersangka telah melakukan upaya praperadilan, telah didaftarkan ke pengadilan negeri Kupang, dan kami dari organisasi memberi apresiasi. Rangkaian prapedadilan akan diurus oleh tim legal yang ditunjuk oleh tersangka," kata dia.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH: Mengapa Tanda SOS Muncul di Pulau Laki Lokasi Jatuh SJ 182,Polisi MintaGoogle
Theresia Koroh Dimu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Ia ditetapkan bersama dengan 15 orang lain pada Kamis, 14 Januari 2020. Saat ini Theresia telah ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi NTT. (HH)
2 Lampiran
Baca juga: Donald Trump Resmi Tinggalkan Gedung Putih, Akhiri Jabatan Presiden AS, Trump Langgar Kebiasaan
BalasTeruskan