Berita NTT Terkini

Solidaritas Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Labuan Bajo, Notaris NTT Aksi Tutup Kantor

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar jumpa pers solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris/PPAT Wilayah NTT atas kasus hukum rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu di Kupang pada Rabu (20/1) siang. 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --- Seluruh Notaris/PPAT di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan aksi tutup kantor atau mogok mulai besok, Kamis, 21 Januari 2020. 

Aksi solidaritas tutup kantor atau mogok itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap rekan mereka, notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Hal tersebut disampaikan Pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam jumpa pers yang digelar di Kupang pada Rabu (20/1) siang. 

Dalam jumpa pers bertajuk solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris/PPAT Wilayah NTT atas kasus hukum rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,MH itu hadir Ketua Pengurus wilayah INI NTT Albert Riwu Kore, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT, Emanuel Mali, Ketua INI Pengda Kabupaten Kupang dan para notaris.

Kepada wartawan, Albert menjelaskan, aksi solidaritas tutup kantor yang akan dilakukan itu telah dikoordinasikan dengan para pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah. 

"Kita akan berhenti bekerja dalam beberapa hari kedepan. Langkah yang disepakati  ini sebagai bentuk keprihatinan kita. Kita berhenti bekerja melayani masyarakat," ujar Albert. 

Selain aksi tutup kantor atau aksi mogok, jelas Albert, pihaknya akan mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI serta kementerian terkait. Hal tersebut kata dia, untuk meminta perlindungan terhadap profesi notaris/PPAT karena profesi tersebut diakui negara.

"Kita akan menyurati Presiden, Komisi III DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPN dan Kanwil Kemenkumham NTT serta Kanwil ATR BPN NTT. Kita minta perlindungan," ujar Albert. 

Ia mengatakan, notaris atau pejabat pembuat akta tanah itu diangkat oleh negara. Profesi tersebut diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati NTT pada salah satu rekan mereka menjadi sebuah keprihatinan buat mereka. 

  

"Kami merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa rekan kami, yang telah ditahan oleh kejaksaan tinggi NTT terkait pembuatan akta dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset di Labuan Bajo" ungkap Albert. 

Ia menjelaskan, sesuai undang undang, notaris hanya bertugas membuat kesepakatan perjanjian para pihak. Apa yang dilakukan notaris secara formil dan tanggung jawab notaris tidak masuk pada ranah materil. 

"Yang perlu kami jelaskan secara organisasi, kami sebagai notaris dan PPAT ditunjuk oleh UU untuk membuat kesepakatan perjanjian para pihak. Notaris tidak masuk dalam perjanjian para pihak, notaris hanya mengkonstantir secara formil dan menulis isi yang disepakati para pihak," jelas Albert. 

Sementara itu, Emanuel Mali menambahkan, selaku pejabat pembuat akta tanah, notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn menjakanakan jabatan sesuai undang undang. Hal itu sah secara hukum. 

Halaman
12

Berita Terkini