POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ngada selama tahun 2020 berjumlah 18 kasus. Kasus dengan jenis kasus kekerasan seksual tertinggi yaitu 18 kasus, kasus bulying 1 dan kekerasan fisik 1 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A) Kabupaten Ngada, Yohanes C.Watu Ngebu, S.Sos.,M.Si, menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan semua pelakunya adalah laki-laki dewasa.
Yohanes menyebutkan dari semua kasus proses penyelesaian yaitu melalui proses hukum dan sanksi adat melalui kesepakatan bersama.
Baca juga: Harga Tahu dan Tempe Melonjak, Penjual Gorengan Alami Kesulitan
Ada yang sudah diputuskan di Pengadilan dan adapula yang masih proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ngada selama tahun 2020 berjumlah 18 kasus," ujar Yohanes kepada POS-KUPANG.COM Senin (4/1/2021).
Baca juga: Gugus Tugas Covid NTT Dorong Skrining Sampel Swab di Undana
Ia menyebutkan kasus tersebut tersebar pada 12 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada. Hampir semua Kecamatan menyumbang kasus kekerasan terhadap anak.
Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Dinas PMD-P3A Kabupaten Ngada tidak bisa sendirian untuk menekan jumlah kasus tersebut.
Ia menyebutkan butuh komitmen semua stakeholder dalam rangka menekan kasus.
Di Ngada sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak untuk tindak kekerasan
P2TP2 merupakan wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan melalui berbagai layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan - kegiatan lainnya.
Ia menyebutkan P2TP2 bertujuan
memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
Selain itu untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan atau pemberdayaan.
Ia menyebutkan koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)