ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, oleh karena itu Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta namun terdaftar di Kemendagri,
Baca juga: Masuk Tahun Baru, Kelurahan Oebufu Lakukan Hal Baru
Baca juga: BI NTT Optimis Pertumbuhan Ekonomi Membaik di Tahun 2021
maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Keempat, berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya bapak Mendagri dapat segera
menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar Ormas FPI. Demikian isi surat Ahok dikutip dari Kontan.co.id.
Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD,
dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 20 Juni 2019.
Baca juga: Masuk Tahun Baru, Kelurahan Oebufu Lakukan Hal Baru
Baca juga: BI NTT Optimis Pertumbuhan Ekonomi Membaik di Tahun 2021
Baca juga: Walau Pandemi Covid Meradang, UPT Penda Malaka Sukses Capai Target Penerimaan
Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum,
seperti melakukan sweeping dan provokasi.
Hal sama disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward menegaskan FPI sudah bubar sebagai ormas.
* Ahok yang Biasa Tegas pada Anak Buahnya,Sisi Lembut Sebagai Ayah KeluarSaat Didik Anak Puput Nastiti