Dikatakannya, meskipun Menteri Dalam Negeri menggangap apa yang Ahok tuangkan dalam surat yang dikirim
ke Kemendagri masih bersifat daerah sehingga Mendagri masih mempertimbangkan untuk mencabut nomor daftar Ormas tersebut. "Yang penting saya sudah laporkan, tanya saja Mendagri bagaimana," katanya.
Ahok merealisasikan janjinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta rekomendasi pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang ditandatangani Ahok ke Menkumhan berisikan empat point.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian,
dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Baca juga: BI NTT Optimis Pertumbuhan Ekonomi Membaik di Tahun 2021
Baca juga: Masuk Tahun Baru, Kelurahan Oebufu Lakukan Hal Baru
Ketiga, seseuai ketentuan pasal 170 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat,
dinyatakan permohonan Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, berdasarkan hal tersebut apabila Ormas FPI merupakan badan hukum,
mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera menindaklanjuti pembubaran Ormas FPI.
Begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Mendagri berisi empat poin.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian,
dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan