Ayah Pembunuh 2 Anak Kandung di Adonara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Andreas Pati Jumat (25), warga Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur yang membunuh anak kandungnya
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Andreas Pati Jumat (25), warga Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur yang membunuh anak kandungnya YBO (3) dan ABD (2) pada Selasa (4/8/2020) lalu dijerat dan didakwa pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka dalam sidang yang digelar di PN Larantuka, Selasa (17/11/2020).
Dalam dakwaannya, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan UU perlindungan anak.
Baca juga: KPU Sumba Timur Temukan 10 Kotak Ditemukan Rusak
"Pasal 338 ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 340 ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," jelas Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo kepada wartawan," Rabu (18/11/2020).
Ia menjelaskan, sebelum menghabisi dua anak kandungnya, terdakwa telah menyiapkan pisau yang dipakai menggorok anaknya.
Baca juga: Respon Pemberitaan Media
"Sebelum tidurkan anaknya, dia sudah siapkan pisau. Dia habisi duluan YBO (3), lalu ABD (2)," katanya.
Dia menambahkan, terdakwa telah diperiksa kejiwaannya oleh dokter psikologi dan hasilnya dinyatakan sehat atau waras. Terdakwa juga, kata dia, menyesali perbuatannya.
Sidang lanjutan akan digelar pada 26 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)