Habib Rizieq pulang

Anies Baswedan Terseret Acara Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta Akan Diperiksa Mabes Polri

Anies Baswedan terseret Acara Rizieq Shihab, Gubernur DKI akan diperiksa Mabes Polri

Editor: Adiana Ahmad
ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain
Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. 

Anies Baswedan Terseret Acara Rizieq Shihab, Gubernur DKI Akan Diperiksa Mabes Polri

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Mabes Polri menurut rencana akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh pejabat di bawahnya hingga ke tingkat RT.

Pemanggilan dan pemeriksaann Anies Baswedan terkait Acara resepsi pernikahan Putri Rizieq Shihab yang dinilai menyalahi aturan Protokoler kesehatan.

Pemanggilan Anies Baswedan dalam rangka meminta klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq yang melibatkan sekitar 10 ribu tamu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Baca juga: Acara Habib  Rizieq Makan Korban, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Ini Sosok Mereka

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.

Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Diam, Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19,Politikus PDIP:Hati Nakes Luluh Lantak

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved