Bawaslu Ngada Telusuri dan Cari Bukti Keterlibatan ASN

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

Selain itu, meskipun pada saat ini belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, larangan tersebut akan tetap berlaku.

"Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan," jelasnya.

Ia juga berharap kepada semua steakholder di Kabupaten Ngada untuk menjaga terkait dengan nertralitas bagi ASN.

Bahkan bila ditemukan adanya pelanggaran diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke posko pengaduan baik itu di tingkat kecamatan maupun desa.

Ia mengatakan adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti, dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Baca juga: Panwascam Berikan Teguran Tertulis Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 di Ngada

Baca juga: Pemerintah Siap Bertanggung Jawab Akan Teruskan Program Bedah Rumah

Baca juga: Siapapun Anda Janganlah Menantang Matahari Apalagi Meludahinya

Baca juga: Hari Ini Tambah Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Belu

Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Ia meminta kepada masyarakat jika ditemukan wajib melaporkan kepada Bawaslu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Berita Terkini