Bawaslu Ngada Telusuri dan Cari Bukti Keterlibatan ASN
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Bawaslu Ngada terus melakukan pengawasan pada semua tahapan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E. K. Sebo menjelaskan pihaknya belum menemukan pelanggaran soal keterlibatan ASN selama masa kampanye.
Meskipun belum ada temuan, pihaknya juga menelusuri, mendalami serta mencari bukti keterlibatan ASN selama masa kampanye ini.
"Dalam pengawasan kampanye, pantauan kami saat ini ada informasi terkait ASN yang terlibat. Namun, kami masih mendalami dan mencari bukti," ujar Timoteus kepada POS-KUPANG.COM Minggu (1/11/2020).
Ia mengaku pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat terkait pengawasan partisipatif tahapan Pilkada Ngada 2020. Jika ada indikasi atau temuan dilapangan terkaitan keterlibatan ASN maka segera melaporkan ke Bawaslu.
"Kami sangat mengharapkan masyarakat umum kalau menemukan ada keterlibatan ASN, dapat melaporkan ke Bawaslu dan jajaranya, mengingat keterbatasan personil yang kami miliki," ujarnya.
Jaga Netralitas
Ia juga meminta Aparatur Sipil Negara, (ASN) tenaga kontrak daerah dan kepala desa dan staf desa harus menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini.
Bila terlibat mendukung salah satu calon tertentu maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Karena itu kita juga berharap adanya dukungan masyarakat demi mensukseskan pengawasan pada kegiatan Pilkada kali ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan akan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.
"Kami imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014," jelasnya.
Ia menegaskan, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.