Bawaslu Ngada Telusuri dan Cari Bukti Keterlibatan ASN
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Bawaslu Ngada terus melakukan pengawasan pada semua tahapan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E. K. Sebo menjelaskan pihaknya belum menemukan pelanggaran soal keterlibatan ASN selama masa kampanye.
Meskipun belum ada temuan, pihaknya juga menelusuri, mendalami serta mencari bukti keterlibatan ASN selama masa kampanye ini.
"Dalam pengawasan kampanye, pantauan kami saat ini ada informasi terkait ASN yang terlibat. Namun, kami masih mendalami dan mencari bukti," ujar Timoteus kepada POS-KUPANG.COM Minggu (1/11/2020).
Ia mengaku pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat terkait pengawasan partisipatif tahapan Pilkada Ngada 2020. Jika ada indikasi atau temuan dilapangan terkaitan keterlibatan ASN maka segera melaporkan ke Bawaslu.
"Kami sangat mengharapkan masyarakat umum kalau menemukan ada keterlibatan ASN, dapat melaporkan ke Bawaslu dan jajaranya, mengingat keterbatasan personil yang kami miliki," ujarnya.
Jaga Netralitas
Ia juga meminta Aparatur Sipil Negara, (ASN) tenaga kontrak daerah dan kepala desa dan staf desa harus menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini.
Bila terlibat mendukung salah satu calon tertentu maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Karena itu kita juga berharap adanya dukungan masyarakat demi mensukseskan pengawasan pada kegiatan Pilkada kali ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan akan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.
"Kami imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014," jelasnya.
Ia menegaskan, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.
Selain itu, meskipun pada saat ini belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, larangan tersebut akan tetap berlaku.
"Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan," jelasnya.
Ia juga berharap kepada semua steakholder di Kabupaten Ngada untuk menjaga terkait dengan nertralitas bagi ASN.
Bahkan bila ditemukan adanya pelanggaran diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke posko pengaduan baik itu di tingkat kecamatan maupun desa.
Ia mengatakan adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti, dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.
Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Baca juga: Panwascam Berikan Teguran Tertulis Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 di Ngada
Baca juga: Pemerintah Siap Bertanggung Jawab Akan Teruskan Program Bedah Rumah
Baca juga: Siapapun Anda Janganlah Menantang Matahari Apalagi Meludahinya
Baca juga: Hari Ini Tambah Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Belu
Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Ia meminta kepada masyarakat jika ditemukan wajib melaporkan kepada Bawaslu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).