VIRAL 2 Pejabat Ini Langgar Kode Etik, Sekda Selingkuhi Dokter Gigi, Kadis Joget TikTok di Atas Meja

“Mungkin ada yang sudah bosan karena terlalu di satu jabatan sehingga tidak produktif, akhirnya melakukan tindakan yang tidan terpuji,” ucap dia.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Sekda Bondowoso Syaifullah yang kini dinonjobkan atas tindakannya yang dinilai tidak etis 

VIRAL 2 Pejabat Ini Langgar Kode Etik, Sekda Selingkuhi Dokter Gigi, Kadis Joget TikTok di Atas Meja

POS-KUPANG.COM, BONDOWOSO – Dua pejabat di lingkungan birokrasi ini, sekarang viral di media sosial (medsos)

Dua oknum itu tiba-tiba menjadi viral karena melakukan tindakan yang tidak patut. Perbuatan yang melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dua oknum itu adalah pejabat di Kabupaten Bondowoso.

Dua oknum pejabat itu, yakni Sekretaris Daerah atau Sekda Bondowoso, Syaifullah dan satunya lagi, Kepala kepala Dinas atau Kadis Parpora Bondowoso, Harry Patriantono 

Ada pun yang dilakukan dua oknum pejabat itu, saling berbeda satu sama lain.

Kepala Disparpora, Harry Patriantono, misalnya, dinilai melakukan pelanggaran karena berjoget sambil bermain TikTok di atas meja bersama seorang wanita yang adalah stafnya.

Kedua, chat Sekda Bondowoso Syaifullah dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang adalah stafnya. Oknum staf itu merupakan seorang dokter gigi.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Apalagi yang sedang membikin gaduh sekarang adalah pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Bondowoso, yakni sekretaris daerah. 

“Kami sudah mengingatkan pada semua ASN kasus Pak Harry Patriantono jangan sampai terulang,” ujar Irwan kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Rumah Tangganya Dikabarkan Retak setelah Nadya Lepas Cincin Nikah, Rizki DA: Semoga Ada Titik Terang

BPJS Desak Perusahaan Segera Serahkan Nomor Rekening Karyawan. Paling Lambat 31 Agustus 2020

Irwan mengatakan, chatting yang dilakukan Syaifullah dengan seorang perempuan melanggar norma dan etika sebagai ASN.

Pemkab Bondowoso sudah meminta inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan pemeriksaan kode etik secara lisan.

“Karena untuk pemeriksaan sekda yang berwenang inspektorat provinsi,” jelas dia.

Irwan menyebut kasus tersebut sudah viral tak hanya di Bondowoso, tapi juga di Indonesia

Dia menilai seharusnya inspektorat provinsi sudah harus melakukan pemanggilan serta melakukan sidang kode etik.
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved