Subsidi Gaji
BPJS Desak Perusahaan Segera Serahkan Nomor Rekening Karyawan. Paling Lambat 31 Agustus 2020
Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan susidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja telah tervalidasi.
BPJS Desak Perusahaan Segera Serahkan Nomor Rekening Karyawan, Paling Lambat 31 Agustus 2020
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah meluncurkan program subdisi gaji karyawan yang berupah di bawah Rp 5 juta, pada Kamis (27/8/2020).
Meski demikian, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto senantiasa masih meminta manajemen perusahaan untuk segera menyerahkan nomor rekening karyawan.
Desakan Agus Susanto itu disampaikan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan mentransfer dana yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sampai Rabu, (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
• Tekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinas P3A Gelar Kampanye Masif
• BENCANA ANGIN KENCANG di Kota Kupang, Enam Unit Rumah Rusak, Pohon Tumbang Diterpa Angin Kencang

Agus lebih lanjut menjelaskan, untuk tahap pertama terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan susidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," katanya.
BP Jamsostek memang melakukan validasi berlapis agar bantuan subsidi gaji tersebut tepat sasaran. "Kami melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap," tambah Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi gaji di Istana.
Jokowi berharap, hingga September nanti, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan. Jokowi juga menyebutkan bahwa pekerja yang hadir di Istana Negara hari ini dari beragam profesi.
Mulai dari pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, petugas kebersihan.
"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja," katanya. (*)
• Hampir Seminggu Kejaksaa Agung Terbakar, Musebab Kebakaran Masih Misterius, Kata PLN Itu Tidak Wajar
• Diam-Diam Rizky Billar Lamar Lesti Kejora, Ternyata Cincin Lamaran itu Milik Putra Siregar Kok Bisa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji BP Jamsostek Minta Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus: https://money.kompas.com/read/2020/08/27/150600726/subsidi-gaji-bp-jamsostek-minta-perusahaan-serahkan-nomor-rekening-pekerja?page=all#page2