Artis VS Terlibat Prostitusi Online, Dua Mucikari Tersangka, Alat Pengaman Jadi Barang Bukti

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, dari pengungkapan kasus, uang muka untuk memesan jasa seksual VS adalah sebesar Rp 15 juta

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
VS (sweater garis) menghindari kejaran para jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). VS diduga terlibat kasus prostitusi daring. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA) 

Artis VS Terlibat Prostitusi Online, Dua Mucikari Jadi Tersangka, Uang dan Pengaman Jadi Barang Bukti

POS-KUPANG.COM, LAMPUNG – Artis yang berprofesi ganda, kini terkuak satu per satu. Selain menjadi artis, oknum tertentu juga terlibat dalam bisnis lendir. 

Awalnya, artis berinisial VA, disusul artis berinisial HH, kini tertangkap lagi artis lendir yang berinisial VS.

Ternyata untuk menjerat artis ke lingkungan prostitusi, oknum mucikari pun bermain sangat rapi. Modusnya terbilang rapi.

Seperti halnya modus yang digunakan dua muncikari, MAZ dan MN, dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial VS.

Menurut polisi, modus yang digunakan mucikari untuk kasus VS itu, sangat rapi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, modus yang digunakan kedua muncikari itu amat tertutup dengan menggunakan pesan instan dan sejumlah persyaratan.

“Kedua tersangka muncikari memasang tarif sebesar Rp 30 juta,” kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, kedua muncikari menawarkan kepada calon pemesan bahwa artis VS bisa di-booking dengan tarif Rp 30 juta untuk kencan. Kemudian, pemesan harus mengirim sejumlah uang muka sesuai hasil kesepakatan.

“Pemesan juga wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas, termasuk hotel dan transportasi menuju hotel,” kata Pandra.

Pada kasus yang melibatkan artis berinisial VS itu, kedua muncikari lebih dulu berada di hotel berbintang, atau sekitar 3 jam sebelum VS datang.

Kematian Yodi Prabowo Jadi Kasus Misterius di Mata Najwa Suwandi Tak Terima Anaknya Disebut Depresi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, dari pengungkapan kasus, uang muka untuk memesan jasa seksual VS adalah sebesar Rp 15 juta.

“Sedangkan sisanya Rp 15 juta diberikan dalam bentuk tunai saat di Bandar Lampung. Uang itu kami jadikan barang bukti,” kata Yan Budi.

Menurut Yan Budi, kedua muncikari itu mendapatkan persentase sebesar Rp 10 juta, dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020) malam. VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved