Gaji Ke-13 Masih Ditungguh PNS, Tak Kunjung Cair, Ternyata Begini, Ini Penjelasan , Tunggu Aja Ya
POS KUPANG.COM -- Setelah PNS menerima tunjangan hari raya ( THR ) kini kabar bahagia kembali datang ke aparatur negara ini
Namun kabar bahagia mengenai ada gaji ke-13 belum juga jelas, namun hingga kini para PNS masih setia menanti pencairan dana tersebut
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).
• Laut China Selatan Memanas, Bukan dengan Amerika, Kali Kapal China Tabrak Kapal Vietnam
• Celine Evangelista Tegaskan Bukan Lesbian, Dituduh Menikah dengan Sesama Jenis di Las Vegas
• Ini Sosok Pacar Pertama Ayu Ting Ting yang Bikin Ibu Bilqis ini Salting,Pernah Nangis saat Ditinggal
• Militer Iran Makin Kuat Bikin Israel Takut Sampai Sebut Negeri Persia itu Berbahaya di TimurTengah
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.