Gaji Ke-13 Masih Ditungguh PNS, Tak Kunjung Cair, Ternyata Begini, Ini Penjelasan , Tunggu Aja Ya

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya

Gaji Ke-13 Masih Ditungguh PNS, Tak Kunjung Cair, Ternyata Begini, Ini Penjelasan , Tunggu Aja Ya

 POS KUPANG.COM -- Setelah PNS menerima tunjangan hari raya ( THR ) kini kabar bahagia kembali datang ke aparatur negara ini 

Namun kabar bahagia mengenai ada gaji ke-13 belum juga jelas, namun hingga kini para PNS masih setia menanti pencairan dana tersebut

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Laut China Selatan Memanas, Bukan dengan Amerika, Kali Kapal China Tabrak Kapal Vietnam

Celine Evangelista Tegaskan Bukan Lesbian, Dituduh Menikah dengan Sesama Jenis di Las Vegas

Ini Sosok Pacar Pertama Ayu Ting Ting yang Bikin Ibu Bilqis ini Salting,Pernah Nangis saat Ditinggal

Militer Iran Makin Kuat Bikin Israel Takut Sampai Sebut Negeri Persia itu Berbahaya di TimurTengah

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. 

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Halaman
12

Berita Terkini