Mahfud MD Nyatakan, Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Walau Di Tengah Pandemi Covid-19
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan bahwa pilkada serentak pada tahun 2020 ini di Indonesia, tetap akan dilaksanakan atau tidak mengalami penundaan.
Artinya, meski pesta demokrasi itu berlangsung di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tapi harus tetap dilaksanakan demi mendapatkan kepala daerah yang definitip.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.
"Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 dan tidak akan mengalami penundaan," tegasnya.
Mahfud MD menyebutkan, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut, bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud MD, Kamis (11/6/2020).
• Pemerintah Provinsi NTT Tawarkan Opsi Jadi Pemegang Sahambagi Masyarakat di Kawasan Industri Bolok
• Pelanggan Proaktif Cek Stand kWh Meter, Rendroyoko Sebut Pemakaian ksh tak Ada Kenaikan
• Pedagang di Pasar Baru Atambua Akui Pendapatan Mereka Belum Stabil
Dikatakannya, apabila kepala daerah berstatus Pelaksana Tugas atau Plt, maka dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sehari-hari.
Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan berakhir.
Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.
Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.