Jumat, 1 Mei 2026

Ingat Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Ini Perkembangannya

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, SH 

Ingat Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Ini Perkembangannya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar)Provinsi NTT terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

"Kami sudah mengirimkan berkas perkara pada awal minggu baru-baru ini, dan telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Manggarai Barat (Mabar, telah melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo.

Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) lalu.

"Sebelumnya ada petunjuk dari jaksa, kami sudah lengkapi dan dalam waktu dekat kami akan kirim kembali berkasnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi per telepon, Kamis (4/6/2020) malam.

Diakuinya, kendala yang dihadapi yakni pemeriksaan para saksi tambahan. Bahkan, terdapat saksi yang diperiksa berdomisili di luar Kabupaten Mabar.

"Karena saksi tidak bisa datang ke Labuan Bajo," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyidikan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5/2020).

Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved