Senin, 11 Mei 2026

Ingat Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Ini Perkembangannya

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, SH 

Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Diakuinya, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar.

Atas perbuatannya, korban diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Menurut Ridwan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang ada, terlebih kasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di Bukit Cinta Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menemui babak baru.

Pelaku bernama lengkap Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) dibekuk pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.

Pelaku Bayu dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan berinisial R (13) dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.

Pelaku selama ini menjadi target pihak kepolisian setelah melarikan diri pasca melakukan aksinya pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Pelaku Bayu melarikan diri selama satu minggu hingga di Kabupaten Manggarai.

Pelariannya terhenti, pelaku dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.

Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.

Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.

Dijelaskannya, usai mendapatkan informasi, Tim Buser Satreskrim Polres Mabar segera bergerak ke lokasi yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan pelaku.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved