POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) akhirnya memperlonggar kebijakan penyelenggaraan pendidikan.
Jika sebelumnya, semua pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara during dari rumah, maka beberapa waktu ke depan Kemendikbud memberikan izin untuk sekolah yang berada di Zoan hijau menyelenggarakan pendidikan dengan metode tatap muka.
Menjelang pemberlakuan masa new normal, muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah yang menurut rencana akan dilakukan di sekolah.
Kemendikbud akhirnya menjawab keresahan para orang tua tersebut dengan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
• Bupati Malaka Panggil Kepala Sekolah Bahas New Normal Kegiatan Belajar Mengajar, Ini Rancangannya
• Kembali Perpanjang Masa PSBB, Anies Pastikan Belajar di Sekolah Tak Dimulai sampai Kondisi Aman
• Mendikbud Nadiem Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru Usai Direstui Gugus Tugas Covid-19
• Kisah Pemudi Asal Lembata: Berhenti Jadi Guru, Pulang Kampung dan Dirikan Rumah Belajar Waienga
Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.
Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.
Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.
Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.
Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.
Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19. Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.
Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.