Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Jelang Lebaran, Begini Suasana di Pasar Matawai Kabupaten Sumba Timur
• Bupati TTS Kesal Mantan Kades Tubuhue tak Jujur Menjawab SPJ 2019, Epy Tahun: Bikin Daerah Ini Susah
• Lima Amalan Ini Harus Dilakukan Pada Malam Takbiran Idul Fitri, Saat Matahari Mulai Terbenam
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(Helna Estalansa)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kabar Gembira untuk PNS/ASN, Gaji Ke-13 Bakal Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya Cairnya, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/22/kabar-gembira-untuk -pnsasn-gaji-ke-13-bakal-lebih-besar-dari-thr-berikut-penjelasan nya-cairnya?page=all.
Editor: teddymalaka