Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Pandemi Corona

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini.

Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Virus Corona

POS-KUPANG.COM -- Pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air saat ini, semua orang terkena dampaknya. Salah satunya PNS.

Aparatur Sipil Negara, ASN juga terkena dampak dari Covid-19, karena anggaran Kementerian Keuangan, Kemenkeu RI juga diperketat.

Dampak itu sudah terasa pada saat penerimaan tunjangan hari raya, THR dan Gaji ke-13.

TMMD Buka Jalan Baru di Ende Telan Dana Rp 1,3 Miliar, Ini Jadwal Pengerjaan dan Lokasinya

Bupati Ende Djafar Achmad Isolasi Pasien Klaster Gowa di Numba, Ini Alasannya

Kabar Gembira, Kantongi Izin dari Mendikbud RI, Yasukda Buka Sekolah Tinggi Pertanian di Bajawa

Jika tahun sebelumnya, anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggarannya melorot menjadi hanya Rp 28 triliun.

Dampak berikutnya, adalah pemberian gaji ke-13. Biasanya, gaji ke-13 itu diberikan pada Juli tahun berjalan, tapi dalam tahun 2020 ini kemungkinan molor.

Apalagi sesuai kabar yang beredar, pembahasan gaji ke-13 itu baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 nanti.

Walau begitu, ada informasi yang berkembang bahwa gaji ke-13 nanti, akan lebih besar dari THR.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sementara gaji ke-13 berbeda dengan THR.

Di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Halaman
123

Berita Terkini