MUI Terbitkan Panduan, Malam Takbiran Bisa Di Rumah Masing- Masing, Ini Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun, disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.
Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
• Soeharto Sampaikan Permintaan Maaf
• Terungkap Kekayaan Rocky Gerung, Ini Sumber Uang Hingga Bisa Bangun Rumah Indah di Pinggir Tebing
Membaca takbir tak terbatas di masjid atau mushala, tapi juga disunahkan di rumah, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum.
Pelaksaan takbir bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, baik dengan suara keras maupun pelan.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.
Takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah segera berakhir.
Sementara itu, Kementerian Agama, Kemenag, dijadwalkan akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat (22/5/2020) sore.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dijadwalkan memimpin langsung sidang tersebut. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah maghrib, sidang dibuka Menteri Agama Fachrul Razi, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
• Terkait Sampah di Batas Wilayah Oeba dan Pasir Panjang, Ini Kata Lurah Oeba
• Kali Motadelek Mengamuk, Tiga Desa Dihantam Banjir
• M Nuh, Pemenang Lelang Motor Presiden Jokowi, Minta Perlindungan Polisi, Lho?
Kemenag juga melakukan pembatasan peliputan bagi media massa, dan menggandeng TVRI untuk menjadi TV pool.
Masyarakat juga bisa memantau jalannya sidang isbat secara langsung melalui live streaming di kanal media sosial Kemenag.
Semua ini terjadi lantaran virus corona atau Covid-19 kini masih mewabah di Tanah Air.
Sejak kasus pertama di Indonesia pada Maret 2020 lalu, sejak itu pula Indonesia mulai berjuang untuk menghentikan laju penyebaran virus mematikan itu.
Virus yang disebut-sebut bermula di kota Wuhan itu sejauh ini telah menginfeksi 20.162 orang di Indonesia, dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh.
Sejumlah kebijakan pun diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.
Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.
Olehnya, ketika Hari Raya Idul Fitri 1441 H tiba, pemerintah tetap melakukan PSBB untuk menghindarkan masyarakat terpapar virus corona atau Covid-19.
Demi menghindarkan umat dari bahaya virus tersebut, MUI pun mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Untuk itu, umat muslim diharapkan mematuhi fatwa itu dan melaksanakan takbir sesuai protokol Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/22/103741865/mui- keluarkan-panduan-takbiran-di-masa-pandemi-covid-19-ini-peri nciannya?page=all#page4.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto