VIDEO – Pekan Depan, PNS Terima THR, Hanya Untuk Golongan 1, 2 dan 3

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO – Pekan Depan PNS Terima THR, Hanya Untuk Golongan 1, 2 dan 3

POS KUPANG.COM – Kementerian Keuangan RI telah mengalokasi anggaran sebagai tunjangan hari raya, THR, bagi seluruh PNS atau Aparat Sipil Negara, ASN di seluruh Indonesia.

Hanya saja, THR PNS kali ini, hanya diterima oleh ASN yang masuk eselon rendah, yakni PNS kategori golongan I, 2 dan 3 atau ASN eselon III ke bawah, dan seluruh pensiunan PNS.

THR itu tidak diberikan kepada PNS yang menempati jabatan eselon II dan eselon I.

Jika tak ada aral melintang, maka pencarian THR bagi PNS dan pensiunan untuk tahun 2020 ini, akan dilakukan pekan depan. Atau setidaknya, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi

VIDEO - Satu OTG Asal Raka Selesai Karantina di Puskesmas Nangaroro

VIDEO - Ini Aksi Spontanitas Ketua TP PKK Manggarai, Bagikan Masker kepada Warga Satar Mese

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR akan cair pada 13-14 Mei 2020. Walau begitu, jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

THR ini, tak hanya diberikan kepada PNS untuk golongan III ke bawah, tetapi juga bagi anggota TNI-Polri. Hanya saja, nilainya sudah berkurang lantaran pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Seperti diketahui, tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan.

Hanya saja, jumlahnya berkurang. Tahun ini, THR PNS itu diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak termasuk tunjungan kinerja (tukin) sebagaimana tahun sebelumnya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri, dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri itu, lantaran pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran THR bagi PNS, TNI dan Polri.

Sementara para pensiunan, baik dari PNS, TNI maupun Polri, juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap terima THR dan gaji ke-13 seperti tahun lalu, karena mereka merupakan kelompok yang mungkin tertekan akibat pandemi corona saat ini," jelasnya.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR," kata dia.

Untuk diketahui, tahun ini, pemerintah banyak mengalihkan dana untuk menanggulangi virus corona atau Covid-9), sehingga berpengaruh terhadap pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dalam tahun  2020 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS serta TNI dan polri.

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Di Tanah Air, ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi bagi PNS-nya.

Dilansir dari Kompas dalam artikel 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?, berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia.

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, namun tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berbeda dari kementerian induknya.

Itulah sebabnya, sempat jadi wacana agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai paling banyak dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan tunjangan tertinggi Rp 99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta, merupakan yang tertinggi di Indonesia, dibandingkan dengan pemerintah daerah yang lain. Ini wajar, mengingat APBD Jakarta paling besar.

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat menjadi PNS dengan golongan IIIa, total gaji yang diterima mencapai Rp 19.949.000 per bulan.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta itu,  sangat variatif, sesuai masa kerja dan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun pelaksana.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK, sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya.

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.

Medki demikian, tetapi besaran tunjangan di Kemenkeu ini masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Tunjangan untuk PNS Kemenkeu, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, yakni tunjangan terendahnya Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, maka kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Sementara di lingkungan kementerian ini, terdapat 234 jabatan. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17, yakni sekretaris jenderal, tunjangan yang ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini'

Hal ini cukup beralasan, karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona atau Covid-19.

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

VIDEO - Ini Stimulus dari Pegadaian Ende Kepada Nasabah

VIDEO -- Tialai di Belu Jadi Desa Perdana Pembagian BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19

VIDEO - Ibu Elizabeth Bao Tahan Semua Pendatang di Posko Covid-19 Desa Nuaja - Ende

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.

Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya. (POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

(POS-KUPANG.COM)

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/

Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Berita Terkini