Deretan Daftar Jabatan PNS TNI/Polisi Tak Dapat THR 2020, Diumumkan Presiden Jokowi, yangDapat THR

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

POS KUPANG.COM-- Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulayani telah mengumumkan PNS dan TNI/Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 dan THR 2020.

Namun, rupanya tak semua PNS dan TNI/Polri mendapatkan jatah THR 2020.

Hanya PNS TNI/Polri golong I, II dan III saja yang dijamin mendapatkan THR 2020 tersebut.

Viral WhatsApp, Pemerintah Akan Gratiskan Internet Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Kominfo

Sementara bagi PNS TNI/Polri golongan IV, pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Keputusan ini dibuat karena anggaran dialokasikan untuk menangani wabah virus corona.

Menteri Keuangan, Sri Mulayani mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai keputusan Jokowi.

Pemerintah telah merevisi peraturan presiden soal mengatur pemberian THR ini.

Sebagaimana peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No 8 Tahun 2013.

Berikut peraturan Presiden RI No 5 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan No 52 Tahun 2010, tentang susunan organisasai dan tata kerja kepolisian negara RI.

Ilustrasi: Uang rupiah (net)

Ingin Pulang Brasil, Hasil Tes Kedua Wander Luiz Belum Keluar, Striker Persib Bandung Urung Mudik?

Berikut ini deretan jabatan TNI/Polri yang tak akan mendapatkan THR tahun ini.

Eselon I/a

Wakapolri;
Irwasum;
Kabaintelkam;
Kabarham;
Kabareskrim;
Kalemdiklat;
Asops;
Asrena;
As SDM;
Aslog;

Eselon I/a Bintang Tiga:

Sekjen;
Irjen ;
Rektor;

Halaman
123

Berita Terkini