Deretan Daftar Jabatan PNS TNI/Polisi Tak Dapat THR 2020, Diumumkan Presiden Jokowi, yangDapat THR
Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulayani telah mengumumkan PNS dan TNI/Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 dan THR
Eselon I/a Bintang Dua:
Dirjen;
Kabadan;
Eselon I/b
Wairwasum;
Wakabaintelkam;
Wakabaintelkam;
Kadivpropam;
Kadivkum;
Kadivhumas;
Kadivhubinter;
Kadiv TIK;
Kakorlantas;
Dankorbrimob;
Kadensus 88 AT;
Kepala Korps pada Baharkam;
Wakalemdiklat;
Kasespim;
Ketua STIK;
Gubernur Akpol;
Dikutip dari laman http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/, tentang Peraturan Menteri Pertahana Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 Tentan Badan PertimbanganJabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan, berikut eselon jabatan struktural kementerian pertahana bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk eselon I atau II:
Eselon I/b Bintang Dua:
Sahli Menhan;
Wakil Rektro;
Dekan;
Ketua Lembaga;
Ketua Satwas;
Eselon II/a Bintang Satu:
Sesditjen;
Sesbadan;
Sesitjen;
Inspektur;
Kapus;
Dir;
Karo;
Wakil Dekan;
Seslem
• BREAKING NEWS, Kawasan Bandung Raya Segera PSBB, Kamis Suratnya Diajukan ke Menkes
THR cair untuk 3 Golongan, berikut Eselon III ke bawah
Untuk PNS TNI/Polri golongan I, II dan III THR 2020 dan di atas eselon III ke bawah tetap dibayarkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan telah membuat hitung-hitungan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR.
Keputusannya, gaji ke-13 dan THR tetap akan dicairkan dan diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan Polri.