Kepada wartawan, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin menambahkan, pihaknya telah menyortir dan memutuskan untuk memberi pembebasan baik dengan asimilasi maupun integrasi kepada 60 orang warga binaan.
Mereka, kata Badaruddin, akan tetap mendapat pengawasan baik dari Bapas, Kejaksaan maupun pihak Kepolisian dan masyarakat.
Ia bahkan mengharapkan agar para warga binaan dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik baiknya dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat apalagi tindak pidana.
• Anggota Kodim 1618 TTU Kawal Penyaluran APD ke TTU
• Buka Akses Jalan Ke Dua Obyek Wisata Di Panite, Bupati Tahun: Terima Kasih Kodim TTS
• Dampak Covid-19, Pemda TTU Akan Membagi Beras Gratis Bagi Masyarakat
"Kita harap mereka dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya di rumah dan tidak sampai membuat tindakan yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketenangan, apalagi pidana. Jika kita dapat laporannya maka secara otomatis pembebasannya akan dihapus," kata Badaruddin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )