Cegah Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan, Kemenkumham NTT Bebaskan 160 Narapidana dan Anak

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone saat memberikan surat keputusan pembebasan kepada perwakilan WBP di Lapas Kelas IIA Kupang pada Kamis (2/4/2020) sore.

Cegah Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan, Kemenkumham NTT Bebaskan 160 Narapidana dan Anak

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT (Kanwil Kemenkumham NTT) membebaskan 160 narapidana dan anak yang menjalani masa hukuman di Lapas, LPKA dan Rutan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (2/4/2020). Pengeluaran dan Pembebasan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas dan Rutan se-Provinsi NTT. 

Pengeluaran dan pembebasan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti kebijakan dan langkah progresif Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran covid-19, sekaligus dalam rangka mengurangi Over Crowding di Lapas, LPKA dan Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Dra Marciana Dominika Jone SH kepada wartawan mengatakan, kebijakan dan langkah tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19. 

Selain itu, ujar Marciana, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. 

Marciana menjelaskan, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dilakukan dengan kriteria untuk narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember  2020 serta anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 

Selain itu, juga diberikan untuk narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 (narapidana Tindak Pidana Korupsi), yang tidak menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi, jelas Marciana dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sementara itu, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dilakukan dengan kriteria yakni narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, tidak terkait Tindak Pidana Korupsi, yang tidak menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Untuk pembebasan melalui integrasi, jelas Marciana, dilakukan berdasarkan sulan melalui sistem database pemasyarakatan dan  keputusan integrasi tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Untuk proses pengeluaran melalui asimilasi dan pembebasan melalui integrasi sama sekali tidak dipungut biaya," tegas Marciana usai memberi surat keputusan pembebasan dan melepas 60 narapidana (warga binaan pemasyarakatan/WBP) di Lapas Kelas IIA Kupang pada Kamis (2/4/2020) sore. 

Marciana menjelaskan, dari jumlah total 160 narapidana dan anak yang diproses dan dibebaskan pada Kamis (2/4/2020), yang terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Kupang dengan jumlah total 60 orang. 

Sementara itu, untuk Lapas Kelas IIB Kalabahi menyusul dengan jumlah 21 orang, Lapas Kelas IIB Kupang (Lapas Perempuan) dengan jumlah 20 orang, Lapas Kelas I (Lapas Anak) dengan jumlah 16 orang serta Lapas Kelas IIB Ende dengan jumlah 15 orang. Untuk Lapas Atambua berjumlah 13 orang, Lapas Kefamenanu 9 orang dan Lapas Ruteng sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk Lapas dan Rutan lainnya hingga saat ini masih berproses. 

Marciana mengatakan, Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan oleh Kementerian Hukum dan HAM diberi waktu selama sepekan hingga tanggal 7 April 202o untuk melaksanakan Surat Edaran dan memberi laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Marciana menyempatkan untuk memberi pengarahan kepada para warga binaan yang mendapatkan keputusan pembebasan. Ia berpesan agar menjaga perbuatan dan dapat memanfaatkan waktu asimilasi di rumah dengan baik. 

Halaman
12

Berita Terkini