Dasar rekomendasi yang diberikan oleh 12 DPAC tersebut diantaranya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Peraturan Organisasi (PO) No : 02/PO/DPP.PD/I/2020 Tentang
Pemilihan Umum Kepala Daeran dan Wakil Kepala Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No : 02/JUKLAK/DPP.PD/1/2020 Tentang Persyaratan dan mekanisme pengajuan serta penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pemilihan umum kepala daerah serentak Tahun 2020 Partai Demokrat.
Rakercab dilaksanakan sebagai syarat material untuk penerbitan Surat Keputusan 02/JUKLAK/DPP.PD/I/2020 Point 3 (huruf b, c) III waktu tahapan pilkada) tanggal 15 Januari 2020.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati DPC Partai Demokrat pada 9 Kabupaten periode bulan Oktober Desember 2019.
Rakercab dilaksanakan untuk mendalami kompetensi dan kelayakan bakal calon bupati dan wakil bupati 2020-2024.
Mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan kelayakan dilakukan melalui dialog calon dengan peserta rakercab (Juklak No.02/Juklak/DPP.PD/I/2020,
Point 2 (huruf a, b) VI (Seleksi kompetensi).
"Rekomendasi Pasangan
Calon sesuai Juklak. Kemarin itu bukan penyerahan SK tapi rekomendasi dari 12 DPAC Partai Demokrat yang diberikan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinandus Lau," ujar Herman.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Paslon GUD-ATR usai Rakercab di Hotel Nusantara Bajawa.
• Ini Penjelasan Kades Paskalis Saat Melihat Korban Kekerasan Sang Kakek Dibawa ke Rumahnya
• Kunker Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat ke Timor dan Sumba, Jangan Mau Jadi Orang Bodoh Lagi
• BREAKING NEWS :Tidak Cari Kayu Bakar, Kakek di Manggarai Hajar Cucu Pakai Kayu Hingga Badan Terluka
Ia menyampaikan hasil rekomendasi 12 DPAC tersebut dikirim ke DPD Provinsi untuk diproses selanjutnya hingga ke tingkat DPP di Jakarta.
Lebih lanjut Herman mengatakan yang memutuskan dan mengeluarkan SK nantinya adalah DPP Partai Demokrat.
"Kita kirimkan hasil rekomendasinya, untuk SKnya nanti itu diputuskan dan ditetapkan oleh DPP, kita hanya rekomendasikan," tegas Herman.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)