Inilah Sumber Uang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ternyata Bukan dari Bank Swiss
Inilah Sumber Uang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ternyata Bukan dari Bank Swiss
Inilah Sumber Uang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ternyata Bukan dari Bank Swiss
POS-KUPANG.COM - Terkuak Sumber Uang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan dari Bank Swiss, Ini Muslihat Totok Santoso Hadningrat
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat resmi memakai baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Setelah sebelumnya menggegerkan publik Tanah Air, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) kini justru terancam pasal berlapis.
Pihak kepolisian juga mengungkap sumber uang kedua tersangka untuk mengoperasikan Keraton Agung Sejagat tersebut.
• Chord Lagu Cantik Milik Kahitna, Populer Dekade 90-an
• Bukan Presiden, Ini Sosok Ditakuti Kapolri Idham Azis Sejak Dulu Jenderal Bintang 4 Itu Tak Berkutik
Melansir Tribun Jateng dalam artikel 'Foto Penampilan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat saat di Mapolda Jateng' Totok dan istrinya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak sampai di situ, keduanya juga diduga melanggar pasal pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dituturkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pil Iskandar Fitriana, kedua pelaku tersebut juga dimungkinkan diancam pasal-pasal lainnya
• Pria di TTU Ini Diadukan ke Polisi Karena Diduga Menculik Seorang Anak
• Rayakan HUT Satpam Ke-39, Satpam dan Dit Binmas Polda NTT Lakukan Anjangsana Panti Asuhan
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sudah ada 17 orang yang diperiksa terakait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo yang meliputi anggota keraton hingga warga sekitar.
Dalam penyelidikan ini, terungkap pula modus yang digunakan kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut penuturan Kombes Pil Iskandar, pelaku mematok tarif tertentu kepada setiap orang yang ingin bergabung menjadi anggota.
Setidaknya, untuk menjadi anggota Keraton Agung Sejagat, anggota diharuskan membayar tiket masuk sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Besaran tiket masuk yang diberikan anggota pun ternyata berpengaruh pada jenis jabatan di kerajaan tersebut.
Semakin tinggo uang yang dibayarkan, maka semakin tinggi pula jabatannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/totok-santoso-hadiningrat-alias-sinuhun.jpg)