Sudahkah Anda Tahu? Mulai Hari Ini 5 Januari 2020 Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
POS-KUPANG.COM - Sudahkah Anda Tahu? Mulai Hari Ini 5 Januari 2020 Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Di tengah isu banjir dan naiknya iuran BPJS Kesehatan, ada kabar baik untuk seluruh warga Indonesia.
Mulai hari ini, Minggu tanggal 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)!
• Link Live Streaming BeIN Sports 1 Liverpool vs Everton Piala FA, Minggu 5/1 Jam 23.00 WIB
• Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
• Tega! Pengantin Wanita Ini Seret Bayinya Gunakan Gaun Pengantin Tamu Syok, Reaksinya Bikin Emosi
Dilaporkan oleh kompas.com pada Minggu (5/1/2020), penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam siaran pers pada Minggu (5/1/2020).
Dia mengatakan, harga solar dan bensin biasanya berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Dengan ada penyesuaian ini, maka harga BBM akan sama rata.
Penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini, Minggu, 5/1/ 2020 pukul 00.00 WIB.
Untuk lebih jelas, simak penurunan harga BBM sesuai jenisnya di bawah ini:
- Pertamax mengalami penurunan harga dari semula Rp9.850 menjadi Rp9.200 per liter.
- Pertamax Turbo turun harga dari semula Rp11.200 menjadi Rp9.900 per liter.
- Pertamina Dex mengalami penurunan dari harga semula Rp11.700 menjadi Rp10.200 per liter.
- Dexlite mengalami penurunan dari harga semula Rp10.200 menjadi Rp9.500 per liter.
"Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina," ujar Fajriah.
Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
Berikut ini beberapa cara pindah kelas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai solusi akiibat iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya.
Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.
Melansir dari laman Setneg.go.id Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Tega! Pengantin Wanita Ini Seret Bayinya Gunakan Gaun Pengantin Tamu Syok, Reaksinya Bikin Emosi
• Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming BeIn Sports 2 Brescia vs Lazio Liga Italia, Skor Sementara 1-0
Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-
Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.
Melansir dari laman Kompas.com, defisit telah dapat dilihat sejak awal program BPJS Kesehatan itu dijalankan dan urung diperbaiki sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.
Hal itu seperti pernyataan peneliti Lokataru Foundation , Muhammad Elfiansyah Alaydrus berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019.
Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.
"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.
Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.
"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.
Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.
Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.
1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.
Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.
3. Mobile Customer Service (MCS) / Mal Pelayanan Publik / Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.
Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.
1. Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;
• Link Live Streaming BeIN Sports 1 Liverpool vs Everton Piala FA, Minggu 5/1 Jam 23.00 WIB
• Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
• Tega! Pengantin Wanita Ini Seret Bayinya Gunakan Gaun Pengantin Tamu Syok, Reaksinya Bikin Emosi
• Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
2. Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.
Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya.
Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Berapa jumlah peserta yang terdampak?
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
Berapa kenaikannya?
Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.
Kenapa harus naik?
Dalam pemaparan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih underpriced atau di bawah perhitungan aktuaria.
Hal ini menjadi salah satu akar masalah defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan yang ditemukan dalam audit BPKP terhadap JKN.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.
BPJS Kesehatan mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur.
Legacy Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan menjadi warisan periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dicatat publik.
Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan disambut dingin DPR.
Presiden Joko Widodo diingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi warisan buruk di akhir periode pertamanya.
"Saya kira dari pembantu Presiden ini harus ada cara lain mengatasi ini ya," ujar Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi saat rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Senin (2/9/2019).
"Jangan sampai kanaikan yang tidak populer ini dan membebani rakyat bawah. Ini akan menjadi legacy Pak Jokowi di era periode pertama," sambung dia.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP Elviana juga menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Ia heran mengapa pemerintah justru mengejar rakyat atas masalah defisit BPJS Kesehatan.
Rakyat kata dia sudah terbebani berbagai harga kebutuhan sehari-hari mulai dari listrik hingga BBM.
Menurut dia, pemerintah harusnya malu mengajukan skema usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan .
"Atas nama fraksi tolong sampaikan ke Menteri Keuangan, malu ini skemanya ibu Menteri Keuangan ini. Enak saja nulis rakyat yang dulu iuran Rp 25.000 naik Rp 42.000," kata dia.
"Mau ditombok dengan apa ya enggak mungkin Pak Jokowi enggak bisa karena hanya segitu (Rp 32,8 triliun). Untuk mindahkan ibu kota saja mampu kok, yang enggak penting-penting amat menurut saya," sambungnya.
Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100
Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.
Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.
Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.
Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun.
Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.
• Link Live Streaming BeIN Sports 1 Liverpool vs Everton Piala FA, Minggu 5/1 Jam 23.00 WIB
• Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
• Tega! Pengantin Wanita Ini Seret Bayinya Gunakan Gaun Pengantin Tamu Syok, Reaksinya Bikin Emosi
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
• Kronologi Anggota Polsek Sabu Timur Selamatkan Bayi 9 Bulan Jatuh dari Gendongan Ibunya ke Laut
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
(Fika Nurul Ulya)
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM, Simak Jenisnya")