Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Kasua PT Sasando - Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melaporkan manajemen atau pengelola lama PT Hotel Sasando Timor International ke Polda NTT karena pengelola secara sepihak menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Tanaoba Lais Manekat (TLM).
Sonny menyampaikan hal ini, Minggu (5/1/2020).
Sonny dikonfirmasi soal kasus PT. Sasando yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polda NTT.
Menurut Sonny, Pemprov NTT mengadukan kasus tersebut ke Polda NTT dan yang dilaporkan adalah pengelola lama atau pengelola sebelum diambil alih oleh Pemprov NTT.
• Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
"Pemprov mengadu ke Polda NTT karena pengelola sebelumnya menggadai atau menjadikan agunan sertifikat HGB ke Bank Bukopin dan TLM tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov," kata Sonny.
Padahal, lanjut Sonny, dalam kontrak antara Pemprov NTT dan pengelola bahwa ketika pengelola hendak menjadikan sertifikat sebagai agunan atau jaminan, maka harus ada persetujuan Pemprov NTT.
"Fakta yang terjadi, pengelola secara sepihak menjaminkan sertifikat itu ke Bank Bukopin dan TLM. Pengelola yang lama ini tidak beritahukan ke Pemprov kalau ada jadikan agunan," katanya.
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
Terkait Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang juga diperiksa dalam kasus ini, ia mengatakan, mantan gubernur turut menandatangani kontrak kerjasama Pemprov NTT dengan manajemen hotel.
"Mantan gubernur diperiksa karena kontrak kerjasama dengan pengelola sebelumnya ditandatangani oleh Pemprov NTT yang ditandatangani oleh Mantan gubernur NTT," ujarnya.
Informasi yang diperoleh bahwa Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International menjaminkan sertifikat ke Bank Bukopin senilai Rp 8 miliar sejak tahun 2016 dan juga ke TLM sebesar Rp 750 juta.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah mengambil alih pengelolaan PT. Hotel Sasando Timor International sejak Juni 2019 lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)