Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kota Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kota Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara kasus perzinahan oknum PNS dengan seorang tenaga honorer di Kota Kupang masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.
Oknum PNS yakni DJM (39) yang berselingkuh dengan oknum tenaga honorer berinisial HM (34). Keduanya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Suami HM (34) yang berinisial MT (34) dibantu polisi memergoki istrinya tengah berduaan dalam kamar hotel di bilangan Penfui Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
Untuk berkas perkara tahap satu kasus tersebut, telah dilimpahkan ke pihak JPU Kejari Kota Kupang
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana saat dihubungi Minggu (5/1/2020).
"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera dan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
• Kronologi Anggota Polsek Sabu Timur Selamatkan Bayi 9 Bulan Jatuh dari Gendongan Ibunya ke Laut
Selanjutnya, jika pihak JPU telah menetapkan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.
"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, HM (34), seorang tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dipergoki suaminya bersama polisi tengah berduaan dalam kamar hotel di bilangan Penfui Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.
HM dipergoki oleh suaminya, MT (34) di kamar yang terletak di lantai tiga di hotel tersebut.
Saat digrebek, HM berduaan bersama atasannya, DJM (39) yang juga bekerja sebagai ASN di kantor yang sama yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Usai dilaporkan oleh MT di SPKT Mapolres Kupang Kota, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota langsung mengamankan pasangan selingkuh tersebut.