Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Nadiem Makarim Resmikan Peremendikbud Baru: UN 2020 Terakhir & Beberkan Syarat Kelulusan USBN 2021,
tiwi