Selain untuk menghindarkan dan mengurangi stres pada siswa, penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minumum juga dilakukan untuk menghilangkan kesan menghukum untuk siswa yang kurang kuat dan mengerti di bidang tertentu.
Merupakan aspirasi dari guru, orang tua murid dan murid.
Penghapusan UN ini dilakukan oleh Nadiem Makarim atas aspirasi dari berbagai pihak.
Nadiem mengatakan dirinya menerima aspirasi dari guru, orang tua murid dan murid yang ingin menghindari efek buruk dari UN seperti stres pada siswa dan kesan menghukum siswa yang kurang meguasai bidang tertentu.
Dilaksanakan 2021
Nadiem Makarim mengatakan, program pengganti UN baru dilaksanakan tahun 2021, sedangkan tahun 2020 mendatang Ujian Nasional masih dilaksanakan seperti biasa.
Kemudian pada 2021 UN akan digantikan oleh asesmen kompetensi minimum dan asesmen karakter.
Untuk perbaikan
Nadiem menjelaskan bahwa penghapusan UN ini adalah salah satu perbaikan esensi dari UN sendiri di mana untuk menilai prestasi murid atau menilai sistem.
“Tapi memperbaiki esensi UN, apakah menilai prestasi murid atau prestasi sistem,” ujar Nadiem Makarim.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019
Permendikbud ini mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya: