Resmi UN Terakhir Tahun 2020, Nadiem Keluarkan Permendikbud Baru, Begini Syarat Lulus USBN 2021
POS KUPANG.COM -- Pro dan kota mengenai pelaksaan ujian nasional bagi siswa di kelas terakhir sekolah dasar dan menengah akhirnya terjawab.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbun mengenai Ujian Nasional
Nadiem Makarim resmikan Peremendikbud barunya: UN 2020 terakhir dan beberkan syarat kelulusan USBN 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan membuat program yang menggantikan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.
Tetapi Nadiem memastikan bahwa program UN akan tetap dilaksanakan pada 2020.
Rencananya, pada 2021 program ini akan digantikan dengan pertimbangan telah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.
"Pada tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter," ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Penghapusan Ujian Nasional ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya untuk mengurangi stres pada siswa.
Berikut ini adalah 5 Fakta Asesmen Kompetensi Minumum pengganti Ujian Nasional/UN
• Wakil Bupati ini Punya Dua Istri Cantik Masing-masing Jabat Kepala Desa , Intip Kekompakan Mereka
• Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Sweeping Natal dan Tahun Baru
• Puput Nastiti Devi Tinggalkan Rumah yang Asri Demi Ahok, Tampil Pertama Bersama Seragam Couple
Mengurangi stres pada murid
Dilansir dari Antara, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum ini dilakukan untuk mengurangi stres pada siswa karena Ujian Nasional.
Menghilangkan kesan menghukum